Pembahasan Riba memang jarang dibahas di forum-forum kaum muslimin, apalagi di khutbah jum’ah, karena panjangnya pembahasan masalah RIBA. Rubrik yang kami posting di bawah ini ada yang warna merah, dimana warna merah tersebut bisa anda klik agar terhubung ke sumber yang kami tunjuk untuk memudahkan anda, mengingat pembahasannya sangat panjang.
Riba berarti
menetapkan bunga/melebihkan
jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok, yang
dibebankan kepada peminjam. Riba secara bahasa bermakna: ziyadah (tambahan).
Dalam pengertian lain, secara linguistik riba juga
berarti tumbuh dan membesar . Sedangkan menurut istilah teknis, riba berarti
pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil.
Ada beberapa pendapat dalam
menjelaskan riba, namun secara umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa
riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual-beli maupun
pinjam-meminjam secara bathil
atau bertentangan dengan prinsip muamalat
dalam Islam.
Riba dalam
pandangan agama Riba bukan cuma persoalan masyarakat Islam, tapi berbagai kalangan
di luar Islam pun memandang serius persoalan riba. Kajian terhadap masalah riba
dapat dirunut mundur hingga lebih dari 2.000 tahun silam.
Masalah riba telah menjadi bahasan kalangan Yahudi, Yunani, demikian juga Romawi. Kalangan Kristen dari masa ke masa juga mempunyai pandangan tersendiri mengenai riba.
Riba dalam agama Islam
Dalam Islam,
memungut riba atau mendapatkan keuntungan berupa riba pinjaman adalah haram.
Ini dipertegas dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 275 : …padahal Allah telah
menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…. Pandangan ini juga yang
mendorong maraknya perbankan syariah dimana konsep keuntungan bagi penabung
didapat dari sistem bagi hasil bukan dengan bunga seperti pada bank
konvensional, karena menurut sebagian pendapat (termasuk Majelis
Ulama Indonesia), bunga bank
termasuk ke dalam riba.
bagaimana suatu akad itu dapat dikatakan riba? hal yang mencolok dapat diketahui bahwa bunga bank itu termasuk riba adalah ditetapkannya akad di awal. jadi ketika kita sudah menabung dengan tingkat suku bunga tertentu, maka kita akan mengetahui hasilnya dengan pasti.
bagaimana suatu akad itu dapat dikatakan riba? hal yang mencolok dapat diketahui bahwa bunga bank itu termasuk riba adalah ditetapkannya akad di awal. jadi ketika kita sudah menabung dengan tingkat suku bunga tertentu, maka kita akan mengetahui hasilnya dengan pasti.
berbeda dengan
prinsip bagi hasil yang hanya memberikan nisbah bagi hasil bagi deposannya.
dampaknya akan sangat panjang pada
transaksi selanjutnya. yaitu bila akad ditetapkan di awal/persentase yang
didapatkan penabung sudah diketahui, maka yang menjadi sasaran untuk menutupi jumlah
bunga tersebut adalah para pengusaha yang meminjam modal dan apapun yang
terjadi, kerugian pasti akan ditanggung oleh peminjam. berbeda dengan bagi
hasil yang hanya memberikan nisbah tertentu pada deposannya.
maka yang di
bagi adalah keuntungan dari yang didapat kemudian dibagi sesuai dengan nisbah
yang disepakati oleh kedua belah pihak. contoh nisbahnya adalah 60%:40%, maka
bagian deposan 60% dari total keuntungan yang didapat oleh pihak bank.
Disini kami tidak hendak melakukan pandangan benar atau salah, riba atau
bukan, karena kami bukanlah ahli agama / Ulama. Hanya sekedar
memaparkan atau memperbandingkan, keputusan Riba atau bukan terpulang
kepada pandangan pribadi masing-masing.
Tujuan utama Sergey Mavrodi mendirikan MMM adalah bukan sekedar money oriented apalagi bisnis online ecek-ecek, karena jika dilihat dari segi finasial, Sergey Mavrodi adalah seorang Milyader pemilik 8% saham Perusahaan Gazprom Rusia.
Dalam videonya, dia mengatakan bahwa tujuannya mendirikan MMM adalah sebagai kewajiban moral pada bangsa dan negara dan lebih luas lagi pada masyarakat dunia. Sergey Mavrodi adalah seorang yang cerdas, dia memang sengaja menciptakan sistem MMM ini untuk menjadi pesaing lembaga2 keuangan yang menurutnya sangat tidak manusiawi karena mencekik masyarakat dengan hutang dan riba. Sergey Mavrodi menciptakan sistem MMM ini untuk membebaskan masyarakat dari praktik riba dan rentenir sehingga pada akhirnya kesejahteraan akan menyebar secara merata dan bukan lagi hanya milik bos-bos besar dan konglomerat saja.
Seperti yang kita ketahui bersama bahwa RIBA adalah kegiatan pinjam meminjam atau pertukaran uang dan barang yang dilakukan oleh 2 orang, bisa dibagi menjadi beberapa macam :
1. Riba Nasii`ah. Riba Nasii`ah adalah tambahan yang diambil karena penundaan pembayaran utang untuk dibayarkan pada tempo yang baru, sama saja apakah tambahan itu merupakan sanksi atas keterlambatan pembayaran hutang, atau sebagai tambahan hutang baru.
Adapun dalil pelarangannya adalah hadits yang diriwayatkan Imam Muslim;
الرِّبَا فِيْ النَّسِيْئَةِ
” Riba itu dalam nasi’ah”.[HR Muslim dari Ibnu Abbas]
Ibnu Abbas berkata: Usamah bin Zaid telah menyampaikan kepadaku bahwa Rasulullah saw bersabda:
آلاَ إِنَّمَا الرِّبَا فِيْ النَّسِيْئَةِ
“Ingatlah, sesungguhnya riba itu dalam nasi’ah”. (HR Muslim).
“Ingatlah, sesungguhnya riba itu dalam nasi’ah”. (HR Muslim).
Contoh riba nasi’ah:
Bunga bulanan atau tahunan di Bank konvensional; mengambil keuntungan
atau kelebihan atas pinjaman uang yang pengembaliannya ditunda.
Misalnya, si A meminjamkan uang sebanyak 10 juta kepada si B; dengan
perjanjian si B harus mengembalikan hutang tersebut pada tanggal 1
Januari 2009; dan jika si B menunda pembayaran hutangnya dari waktu yang
telah ditentukan (1 Januari 2009), maka si B wajib membayar tambahan
atas keterlambatannya; misalnya 10% dari total hutang. Tambahan
pembayaran di sini bisa saja sebagai bentuk sanksi atas keterlambatan si
B dalam melunasi hutangnya, atau sebagai tambahan hutang baru karena
pemberian tenggat waktu baru oleh si A kepada si B. Tambahan inilah yang
disebut dengan riba nasii’ah.
Bandingkan dengan sistem MMM :
Hari ini Si A memberikan bantuan 10jt kepada
si B; tanpa ada kewajiban apapun bagi si B untuk mengembalikannya,
apalagi menambahnya dengan bunga.
Setelah satu bulan kemudian si A ganti dapat
bantuan dari orang lain ( bukan si B). Bisa dari si C sebesar 13jt, atau
bisa juga dari anggota MMM yang lain, misalnya bantuan dari si D 10jt
plus bantuan tambahan dari si Z 3jt. Dan bantuan mereka itupun sifatnya
tidak ada paksaan dari siapapun.
MMM SUNGGUH MULIA BUKAN?
2. Riba Fadlal. Riba fadlal
adalah riba yang diambil dari kelebihan pertukaran barang yang sejenis.
Dalil pelarangannya adalah hadits yang dituturkan oleh Imam Muslim.
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
“Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya’ir
dengan sya’ir, kurma dengan kurma, garam dengan garam, semisal, setara,
dan kontan. Apabila jenisnya berbeda, juallah sesuka hatimu jika
dilakukan dengan kontan”.HR Muslim dari Ubadah bin Shamit ra).
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَزْنًا بِوَزْنٍ مِثْلًا بِمِثْلٍ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَزْنًا بِوَزْنٍ مِثْلًا بِمِثْلٍ فَمَنْ زَادَ أَوْ اسْتَزَادَ فَهُوَ رِبًا
“Emas dengan emas, setimbang dan semisal; perak dengan perak, setimbang
dan semisal; barang siapa yang menambah atau meminta tambahan, maka
(tambahannya) itu adalah riba”. (HR Muslim dari Abu Hurairah).
Pertanyaan : Bolehkah kita menjual mata uang kuno Rp 1 dengan harga Rp 10.000?
Imam Ibnu Utsaimin rahimahullah pernah ditanya tentang hukum jual beli uang kuno atau mata uang yang sudah tidak berlaku sebagai alat tukar yang sah.
Jawaban beliau,
ليس فيه بأس ؛ لأن العملة القديمة أصبحت غير نقد ، فإذا كان مثلاً عنده من فئة الريال الأولى الحمراء أو من فئة خمسة أو عشرة التي بطل التعامل بها وأراد أن يبيع ذات العشرة بمائة فلا حرج ؛ لكونها أصبحت سلعة ليست بنقد ، فلا حرج
Tidak masalah. Karena mata uang kuno, sudah bukan lagi alat tukar. Misalnya ada orang yang memiliki beberapa lembar mata uang real dulu, yang warnanya merah, atau uang 5 atau 10 real yang tidak lagi diberlakukan untuk alat tukar, kemudian dia hendak menjual 10 real itu dengan 100 real, hukumnya boleh. Karena uang kuno semacam ini sudah menjadi barang dagangan, dan bukan mata uang, sehingga tidak masalah. (Liqa’at Bab Maftuh, 233/19).
Pertanyaan : Bolehkah kita menjual mata uang kuno Rp 1 dengan harga Rp 10.000?
Imam Ibnu Utsaimin rahimahullah pernah ditanya tentang hukum jual beli uang kuno atau mata uang yang sudah tidak berlaku sebagai alat tukar yang sah.
Jawaban beliau,
ليس فيه بأس ؛ لأن العملة القديمة أصبحت غير نقد ، فإذا كان مثلاً عنده من فئة الريال الأولى الحمراء أو من فئة خمسة أو عشرة التي بطل التعامل بها وأراد أن يبيع ذات العشرة بمائة فلا حرج ؛ لكونها أصبحت سلعة ليست بنقد ، فلا حرج
Tidak masalah. Karena mata uang kuno, sudah bukan lagi alat tukar. Misalnya ada orang yang memiliki beberapa lembar mata uang real dulu, yang warnanya merah, atau uang 5 atau 10 real yang tidak lagi diberlakukan untuk alat tukar, kemudian dia hendak menjual 10 real itu dengan 100 real, hukumnya boleh. Karena uang kuno semacam ini sudah menjadi barang dagangan, dan bukan mata uang, sehingga tidak masalah. (Liqa’at Bab Maftuh, 233/19).
Bandingkan dengan MMM :
Yang ditukarkan di MMM adalah mata uang MAVRO
sebagai barang dagangan. 100 MAVRO ditukar seharga 10juta RUPIAH setelah
satu bulan MAVRO yang kita miliki bisa kita jual lagi dengan harga
13juta RUPIAH. Tak jauh beda dengan 1 ekor sapi kita tukarkan dengan
10juta rupiah kemudian setelah satu bulan kita jual lagi dengan harga
13juta rupiah.
Lalu dimana letak ribanya...........??????
InsyaAllah MMM anti RIBA,,,
3. Riba Qardl. Riba
qaradl adalah meminjam uang kepada seseorang dengan syarat ada
kelebihan atau keuntungan yang harus diberikan oleh peminjam kepada
pemberi pinjaman. Riba semacam ini dilarang di dalam Islam berdasarkan
hadits-hadits berikut ini;
Imam Bukhari meriwayatkan sebuah hadits dari Abu Burdah bin Musa; ia
berkata, ““Suatu ketika, aku mengunjungi Madinah. Lalu aku berjumpa
dengan Abdullah bin Salam. Lantas orang ini berkata kepadaku:
‘Sesungguhnya engkau berada di suatu tempat yang di sana praktek riba
telah merajalela. Apabila engkau memberikan pinjaman kepada seseorang
lalu ia memberikan hadiah kepadamu berupa rumput kering, gandum atau
makanan ternak, maka janganlah diterima. Sebab, pemberian tersebut
adalah riba”. [HR. Imam Bukhari]
Juga, Imam Bukhari dalam “Kitab Tarikh”nya, meriwayatkan sebuah Hadits
dari Anas ra bahwa Rasulullah SAW telah bersabda, “Bila ada yang
memberikan pinjaman (uang maupun barang), maka janganlah ia menerima
hadiah (dari yang meminjamkannya)”.[HR. Imam Bukhari]
Pelarangan riba qardl juga sejalan dengan kaedah ushul fiqh, “Kullu
qardl jarra manfa’atan fahuwa riba”. (Setiap pinjaman yang menarik
keuntungan (membuahkan bunga) adalah riba”.[Sayyid Saabiq, Fiqh
al-Sunnah, (edisi terjemahan); jilid xii, hal. 113]
Bandingkan dengan sistem MMM :
Di MMM saat si A membantu si B. Si A tidak pernah menarik keuntungan atau hadiah apapun dari si B.
Lalu dimana letak ribanya...??????????????
4. Riba al-Yadd. Riba yang
disebabkan karena penundaan pembayaran dalam pertukaran barang-barang.
Dengan kata lain, kedua belah pihak yang melakukan pertukaran uang atau
barang telah berpisah dari tempat aqad sebelum diadakan serah terima.
Larangan riba yadd ditetapkan berdasarkan hadits-hadits berikut ini;
“Emas dengan emas riba kecuali dengan dibayarkan kontan, gandum dengan
gandum riba kecuali dengan dibayarkan kontan; kurma dengan kurma riba
kecuali dengan dibayarkan kontan; kismis dengan kismis riba, kecuali
dengan dibayarkan kontan (HR al-Bukhari dari Umar bin al-Khaththab)
“Perak dengan emas riba kecuali dengan dibayarkan kontan; gandum dengan
gandum riba kecuali dengan dibayarkan kontan kismis dengan kismis riba,
kecuali dengan dibayarkan kontan; kurma dengan kurma riba kecuali dengan
dibayarkan kontan“. [Ibnu Qudamah, Al-Mughniy, juz IV, hal. 13]
Riba al-yadd adalah pertukaran barang atau uang sejenis yang tidak dilakukan dengan kontan. Misalnya menukarkan rupiah dengan rupiah.
Bandingkan dengan sistem MMM:
Pertukaran di MMM adalah pertukaran mata uang yang TIDAK SEJENIS.
Lalu letak ribanya dimana.......???????????????
Pada jaman sekarang ini, banyak transaksi yang dilakukan oleh lembaga
keuangan masuk dalam kategori riba. Beberapa contoh transaksi riba yang
dilakukan diberbagai lembaga bisnis dan keuangan saat ini antara lain:
1) Lembaga Keuangan Konvensional.
LK Konvensional beroperasi dengan menggunakan sistem bunga. Nasabah yang
menyimpan uangnya di LK mendapatkan imbalan berupa bunga sebesar
persentase tertentu dari uang yang disimpan di LK tersebut. Demikian
pula nasabah yang meminjam uang ke LK harus membayar bunga sebesar
persentase tertentu dari pinjaman pokoknya. Berdasarkan dalil-dalil yang
telah dikaji di atas, maka hukum bertransaksi seperti di atas adalah
haram karena mengandung unsur riba. Majelis Ulama Indonesia telah
mengeluarkan fatwa larangan bunga LK pada simpanan berbentuk, giro (NO:
01/DSN-MUI/IV/2000), tabungan (NO: 02/DSN-MUI/IV/2000), dan deposito
(NO: 03/DSN-MUI/IV/2000).
2) Lembaga Pembiayaan Kendaraan Bermotor Konvensional.
Lembaga keuangan menyediakan dana pembelian kredit sepeda motor. Harga
jual sepeda motor secara tunai sebesar 15 juta rupiah. Apabila seseorang
ingin membeli sepeda motor dengan angsuran selama tiga tahun maka
harganya menjadi 18 juta rupiah, kalau empat tahun 20 juta rupiah dan
kalau lima tahun menjadi 22 juta rupiah dan sampai dengan keduanya
berpisah tidak ada keputusan pemilihan kepada salah satu harga yang
ditawarkan. Berdasarkan dalil-dalil yang telah disampaikan di atas, maka
hukumnya bertransaksi seperti itu haram karena mengandung unsur riba
dan jual beli dengan dua harga dalam satu penjualan. Adanya perbedaan
jual beli tunai dan kredit tersebut karena pada saat jual beli dilakukan
secara kredit, pihak lembaga keuangan mengenakan bunga. Bunga yang
ditetapkan akan berbeda-beda tergantung dari jangka waktu kreditnya.
Semakin lama jangka waktu kreditnya, maka semakin tinggi bunganya.
3) Obligasi.
Obligasi merupakan salah satu instrumen keuangan berupa surat pengakuan
utang dari satu pihak kepada pihak lain yang membeli surat obligasi
tersebut sejumlah nilai tertentu yang tertera dalam obligasi tersebut.
Pihak yang mengeluarkan obligasi memberikan imbalan berupa bunga sebesar
persentase tertentu dari pokok utang yang tertera dalam obligasi
tersebut sampai jangka waktu jatuh temponya obligasi tersebut.
Berdasarkan dalil-dalil yang disampaikan di atas, maka hukumnya obligasi
adalah haram karena mengandung unsur riba, yaitu adanya tambahan dari
pokok modal/utang.
Seorang Muslim wajib menjauhi sejauh-jauhnya praktek riba, apapun jenis
riba itu, dan berapapun kuantitas riba yang diambilnya. Seluruhnya
adalah haram dilakukan oleh seorang Muslim. [Syamsuddin Ramadhan An
Nawiy- Lajnah Tsaqafiyyah]
Perbedaan Investasi dengan Membungakan Uang
Ada dua
perbedaan mendasar antara investasi dengan mem-bungakan uang. Perbedaan
tersebut dapat ditelaah dari definisi hingga makna masing-masing. Investasi
adalah kegiatan usaha yang mengandung risiko karena berhadapan dengan unsur ketidakpastian.
Dengan
demikian, perolehan kembaliannya (return) tidak pasti dan tidak tetap. Membungakan
uang adalah kegiatan usaha yang kurang mengandung risiko karena perolehan
kembaliannya berupa bunga yang relatif pasti dan tetap.
Islam mendorong masyarakat ke arah
usaha nyata dan produktif. Islam mendorong seluruh masyarakat untuk melakukan
investasi dan melarang membungakan uang. Sesuai dengan definisi di atas,
menyimpan uang di bank Islam termasuk kategori kegiatan investasi karena
perolehan kembaliannya (return) dari waktu ke waktu tidak pasti dan tidak
tetap. Besar kecilnya perolehan kembali itu ter-gantung kepada hasil usaha yang
benar-benar terjadi dan dilakukan bank sebagai mudharib atau pengelola dana.
Dengan
demikian, bank Islam tidak dapat sekadar menyalurkan uang. Bank Islam harus
terus berupaya meningkatkan kembalian atau return of investment sehingga lebih
menarik dan lebih memberi kepercayaan bagi pemilik dana.
Perbedaan antara Bunga dan Bagi Hasil
Sekali lagi,
Islam mendorong praktik bagi hasil serta mengharamkan riba. Keduanya sama-sama
memberi keuntungan bagi pemilik dana, namun keduanya mempunyai perbedaan yang
sangat nyata. Perbedaan itu dapat dijelaskan sebagai berikut:
Bunga : Penentuan bunga dibuat pada waktu akad dengan asumsi harus selalu
untung
Bagi Hasil : Penentuan besarnya rasio/ nisbah bagi hasil dibuat pada waktu
akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung rugi
Bunga : Besarnya persentase berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang
dipinjamkan
Bagi Hasil : Besarnya rasio bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan
yang diperoleh
Bunga : Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan
apakah proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi
Bagi hasil : tergantung pada keuntungan proyek yang dijalankan. Bila usaha
merugi, kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak.
Bunga : Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat sekalipun jumlah keuntungan berlipat atau keadaan ekonomi sedang “booming”
Bagi hasil : Jumlah pembagian laba meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah
pendapatan.
Bunga : Eksistensi bunga diragukan (kalau tidak dikecam) oleh beberapa kalangan
Bagi hasil : Tidak ada yang meragukan keabsahan bagi hasil Bunga
MARI KITA SIMPULKAN
JIKA di
di bilang HARAM maka dimana letak keharamannya
JIKA dikatakan
RIBA dimana letak RIBANYA?
Contoh kita meminjamkan uang kepada orang lain kemudian orang yang kita
pinjamkan itu membayar lebih kepada kita maka itu adalah RIBA.
Contoh lagi kita menyimpan uang di bank kemudia kita dapat bunga dari
simpanan itu itu juga dinamakan RIBA, kenapa riba kerena ketika bank itu
meminjamkan uang kepada orang lain yang butuh modal makan bank akan menetapkan BUNGA
kepada peminjamnya dan akhirnya peminjam harus membayar uang lebih ke bank
tersebut dan uang itu pun di putar lagi oleh bank untuk menambah bungan uang
yang kita simpan di BANK.
TERUS GIMANA DENGAN MMM
MMM akadnya adalah saling membantu BUKAN meminjam atau menyimpan, contoh bulan ini kita membantu anggota 1 juta dan 1 bulan kemudian kita minta bantuan lebih 1,3 juta kita meminta bantu bukan sama orang yang kemaren kita bantu dan yang membantu kita bukan orang yang bulan lalu yang kita bantu tetapi itu bantuan anggota lain yang ingin juga mendapatkan 30% seperti kita pertamakali membantu, tujuan kita membantu kan ingin mendapatkan bantuan 30% dan semua anggota mmm itu sama, sama2 ingin membantu sama2 ingin mendapatkan bantuan lebih.
SAYA TEKANKAN MENGAPA ORANG LAIN MAU MEMBANTU KARENA INGIN MENDAPATKAN
BANTUAN 30%,,
JIKA SUDAH DAPAT 30% MASAK GAK MAU BANTU LAGI, NANTI KAN DAPAT 30% LAGI..
Kesimpulan!
MMM sangat jauh dari yang namanya riba
MMM didirikan justru untuk memerangi riba dan rentenir
MMM memang didirikan oleh seorang non muslim, tapi dalam prakteknya
Sergey Mavrodi justru lebih mengerti apa itu riba.
So, jangan buang waktu lagi hanya untuk berdebat tentang MMM
Jangan buang waktu untuk mendengarkan kicauan orang-orang yang iri dengan kehebatan sistem MMM
Sistem MMM memang diciptakan untuk mempermudah kita dalam mencetak uang
agar kita tidak lagi menjadi kaum yang tertinggal dan tertindas secara
finansial.
Dengan uang kita bisa berbuat banyak!
SEMOGA TULISAN INI BISA DI FAHAMI
RUDI
R. – KONSULTAN / MANAGER MMM Indonesia
Tlp. : 085 646 777 912 (WA) / 085 234 898 117 Pin BB : 744AAB6E |
Dikutip dari berbagai SUMBER,,,
0 komentar:
Posting Komentar